shirtupbaby.com – Kepolisian Cheshire menangkap tiga mantan atasan Lucy Letby atas dugaan pembunuhan dan kelalaian dalam kasus kematian bayi. Ketiganya pernah menduduki posisi manajerial di Rumah Sakit Countess of Chester, tempat Letby bekerja sebagai perawat. Penyidik menduga mereka mengetahui kejanggalan di unit neonatal, tetapi tetap membiarkan Letby melanjutkan tugasnya.
Bukti Baru Ungkap Peran Pimpinan Rumah Sakit
Tim penyelidik memeriksa dokumen internal dan mengungkap keputusan yang mengabaikan laporan staf medis. Mereka menemukan pesan email, catatan rapat, dan pengaduan yang memperingatkan risiko Letby. Namun, para atasan tersebut justru membungkam kekhawatiran dan menunda penyelidikan.
Polisi Selidiki Keputusan-Keputusan yang Mengabaikan Peringatan
Penyidik menggali setiap keputusan yang diambil oleh para pimpinan sejak tahun 2015. Mereka mewawancarai dokter, perawat, dan staf rumah sakit yang pernah menyuarakan kekhawatiran soal Letby. Bukti-bukti menunjukkan bahwa para pejabat itu menolak eskalasi laporan dan menghindari investigasi resmi.
Keluarga Korban Desak Keadilan Menyeluruh
Keluarga korban menuntut akuntabilitas dari seluruh pihak yang terlibat dalam kelalaian ini. Mereka menyatakan bahwa kejahatan Letby tidak akan terjadi tanpa pembiaran dari pimpinannya. Mereka juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman setimpal kepada siapa pun yang ikut bertanggung jawab.
Aksi Lucy Letby Guncang Inggris
Lucy Letby menerima vonis penjara seumur hidup pada tahun 2023 setelah terbukti membunuh tujuh bayi dan mencoba membunuh enam lainnya. Dia menjalankan aksinya secara diam-diam, menggunakan metode berbahaya seperti menyuntik udara dan memberi overdosis makanan. Masyarakat Inggris mengutuk kejahatan ini sebagai salah satu tragedi medis paling mengerikan dalam sejarah negara tersebut.
Proses Hukum Berlanjut untuk Para Tersangka Baru
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan tambahan depo 10k. Kejaksaan sedang mempertimbangkan dakwaan resmi terhadap ketiga pejabat tersebut. Polisi menegaskan bahwa siapa pun yang berperan dalam tragedi ini harus menghadapi konsekuensi hukum secara adil dan terbuka.